25/04/25

Syawalan dan Halal Bihalal Kemahasiswaan Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sumber Gambar: Syawalan dan Halal Bihalal

Syawalan sekaligus Halal Bihalal ini diadakan oleh Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan, acara ini merupakan acara memperingati bulan syawal sekaligus temu hangat dengan seluruh jajaran Lembaga Kemahasiswaan. acara yang berlangsung meriah ini dilaksanakan pada Kamis 24 April 2025, tepat di gedung Student Center Uin Sunan Kalijaga. Acara tersebut dipandu oleh Master Of Ceremony (MC), adapun rentetan acaranya meliputi: pembukaan, sambutan-sambutan dan diakhiri dengan penutup. Acara ini turut mengundang selauruh UKM dan UKK beserta jajaran Rektor. Kebersamaan dalam acara ini sangat meriah meskipun dilaksankan secara sederhana ditengah efesiensi yang merampas habis anggaran kampus, meski demikian makna perkumpulan syawal ini tetap  memperhatikan agenda kemahasiswaan untuk tetap menjadi skala priotitas. 

Pembangun fasilitas Lembaga kemahasiswaan menjadi suatu kunci untuk mengembangkan minat dan bakat Mahasiswa, Abd. Rozaki selaku Wakil Rektor 3 bidang kemahasiswaan mengungkapkan harapan besar agar kita bisa kembali membangun ruang-ruang untuk para UKM dan UKK, meskipun terkendala akibat efesiensi pemerintah. 

"Semoga kita bisa membangun dan memajukan infrastruktur ormawa meskipun dinamika saat ini dalam kondisi pemangkasan" Ungkapnya.

Tak luapa juga Ucapan terimakaisih diutarakan oleh perwakilan Mahasiswa kepada seluruh sivitas akademika Uin Sunan Kalijaga, Terkhusus Rektor Uin Sunan Kalijaga yang turut hadir ditengah-tengah acara. Sambutan hangat dan penuh kebersamaan itu ia ungkapkan penuh apresiasi atas sarana dan prasarana yang diberikan oleh kampus.

"Kami ucapkan terimakasih kepada segenap jajaran akademika dan juga rektor, saya sebagai perwakilan mahasiswa, ditempat ini kita bisa menjalin silaturrahmi dengan agenda syawalan, sebagai perwakilan mahasiswa kami juga mengapresiasi penuh atas apa yang di berikan oleh kampus kepada seluruh UKM dan UKK". Ungkap Mahasiswi Tersebut.

Meski demikian Kampus yang besar ini sudah berhasil membawa sebuah kultus perdaban baru hingga berhasil bersaing dengan kampus ternama lainnya. Rektor Uin Sunan Kalijaga Menegaskan bahwa pendanaan dan penelitian akan terus didorong untuk kemajuan kampus dan kesejahteraan mahasiswa, bahkan ia juga menegaskan jika 75% kampus Uin Suka sudah terakreditasi Unggul. 

"Penelitian dan pendanaan kemahasiswaan akan menjadi prioritas dalam pengembangan minat dan bakat meskipun kita dikenakan efesiensi yang sangat besar. Dan perlu diingat Kampus kita sudah 75% terakreditasi unggul. Maka kegiatan kemahaisswaan harus lebih di perhatikan lagi agar dapat bersaing dengan kampus-kampus yang lain". Ungkap Noor Haidi Hasan selaku Rektor UIN Sunan Kalijaga.

Di penghujung acara para tamu undangan diminta untuk bersalaman dan makan bersama, puncak Syawalan ini diakhiri dengan berjabat tangan sekaligus makan bersama dengan di pandu MC untuk menutup pada akhir Acara.

Penulis : SEMA-U 

24/03/25

TOLAK UU TNI, WHY WE SHOULD ?

 

Sumber Gambar : kompas.id

Sejak era reformasi, peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami berbagai transformasi, terutama dalam upaya mendemiliterisasi peran militer dalam kehidupan politik. Sejumlah peraturan dan kebijakan telah diterapkan untuk menyesuaikan fungsi TNI dengan prinsip-prinsip demokrasi. RUU TNI muncul dalam konteks kebutuhan untuk memperbaharui kerangka hukum yang mengatur institusi militer.

Nampaknya perjuangan reformasi tahun 1998 dengan spirit reformasi itu mulai tidak disukai di kalangan pemerintah? Entah apa alasannya, apakah memang matinya hati nurani atau kebodohan yang melekat pada pikiran mereka? Cita-cita reformasi seolah ditenggelamkan oleh adanya pembahasan RUU TNI yang tidak transparan, padahal menurut Zainal Arifin Mochtar kerja undang-undang harus memenuhi unsur kerja teknokratik yang harus menghadirkan partisipasi publik. Tentunya proses ini kemudian menghambat populisme di tatanan pemerintahan dan kelembagaan. Tidak hanya mencederai semangat reformasi, kekejaman Orba jaman dulu banyak mewariskan masa kelam pada perjalanan sejarah Indonesia, sedari awal hasrat untuk memuluskan praktik politik yang tidak responsif harus dihentikan dan jika perlu menolak kelahiran kembali New Orba.

Bangsa ini telah berusaha terbebas dari kerangkeng feodalisme, imperialisme, dan kecaman dimasa orde baru. Lantas keberadaan UU TNI yang kemudian mengembalikan fungsi militer dalam ranah sipil jelas mencederai demokratisasi yang dicita-citakan para pendahulu reformasi. Perjuangan para aktivis 98 menjadi sia-sia dan tidak ada guna. Penghianatan terhadap supremasi sipil mulai bergelimang semenjak disahkannya UU TNI di era yang penuh kemajuan. Tidak akan pernah terlupakan bagaimnan bengisnya dulu jika militerisme kembali diaktifkan diranah-ranah sipil, akan membuat bergesernya kedaulatan rakyat.

Para oportunis semakin bergriliya ditubuh birokrasi baik ditingkat lokal maupun nansional mereka berusaha menghilangkan hak kebebasna sipil untuk bergabung diranah-ranah pemerintahan, sebagaiman Hobes mengatakan jika ingin melihat suatu peraturan hukum maka jangan dilihat dari keberadaan aturan yang tertulis melainkan lihatlah siapa pemegang otoritas politik tertinggi di suatu lembaga.

tragedi terciptanya UU TNI tidak terlepas dari power full pemerintah menempatkan para prajurit aktif untuk kembali menempati jabtan-jabatan siil di kementrian maupun lembaga negara, sebagai kaum akademisi tentunya kami tidak ingin mengilhami suatu kejadian tragis yang dulunya sempat dijadikan sebagai suatu kewajaran bagi pemerintah. Mereka berhasil membuat rekayasa sosial ditengah maraknya kasus yang kemudian memanipulasi peralihan kasus besar publik.

Boleh saja mengasumsikan segala kejadian yang nampaknya akan meruntuhkan demokrasi, sebab bangsa ini dijalin dan berkembang maju akibat tragedi berdarah-darah yang dulunya menggaransi adanya duifungsi abri yang berhasil terlibat dalam kontestasi politik, tentunya kadanya pengesahan yang dilakukan oleh DPR secara tertutup yang kemudian membawa gejolak diberbagai belahan penjuru negri, bukan sekedar kedaulatan militer namun ini akan mengembalikan otoritarianisme dalam tubuh negri kita ini, New orba akan kembali unjuk gigi dimasa tenggelamnya cita-cita reformasi 98.

UU TNI

            Keluarnya Indonesia dari New Orba yang melahirkan Era Reformasi yang menjadikan Rakyat Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan pemerintahan yang lebih demokratis. Sebagaimana pengertian demokrasi oleh para ahli bahwa pemerintahan sejatinya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. UU TNI kemudian muncul untuk membatasi kekuasaan sepihak yang tidak sejalan dengan sila ke-5 “keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-undang ini mengatur peran, fungsi, dan tugas Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melindungi kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa. UU TNI yang juga disebut sebagai Undang-undang No. 34 Tahun 2004 ini dibentuk dimaksud untuk menghapus UU dwifungsi ABRI dan kemudian dimasa presiden ke-4 Alm. Gus Dur lebih terperinci bahwa panglima dan kementerian pertahanan secara fungsional dipisah.

            Bukan Keputusan yang mudah dan tentunya membutuhkan pertimbangan yang panjang serta pastinya bukan biaya yang cukup murah untuk mengesahkan UU No. 34 Tahun 2004 ini. Lalu di era globalisasi ini, pemerintah dengan terburu-buru menilai RUU TNI memiliki urgensi yang kuat untuk segera disahkan?

RUU TNI

            Pada Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bermaksud mengubah pasal 47 yang membahas tentang perluasan ruang lingkup dan pemisahan jabatan fungsional TNI dan pasal 53 yang membahas perpanjang masa pensiunan bagi prajurit tamtama dan perwira. Pada naskah akademiknya disebutkan bahwa “..... TNI memiliki banyak sumber daya manusianya sedangkan kementerian/lembaga justru mempunyai keterbatasan sumber daya manusianya. Kondisi ini harus diatasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Untuk itu, perubahan Pasal 47 ayat (2) UU TNI merupakan suatu keniscayaan. …” Entah maksudna sumber daya manusia untuk di kementerian/ lembaga negara dinilai kurang atau mungkin rakyat sipil sudah dinilai tidak berkulitas untuk masuk ke tatanan lembaga negara atau hanya ingin memberdayakan TNI saja?

            Pada naskah akademiknya juga disebutkan bahwa “.....Penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga negara bukanlah bentuk pelaksanaan dwi fungsi TNI. Sebab, hal ini berbeda dengan pelaksanaan dwi fungsi ABRI pada masa lalu. Pada pelaksanaan dwi fungsi ABRI, prajurit aktif dapat terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis. …” Lalu apa maksud adanya penambahan frasa yang sangat subjektif ini? -> “.....serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden. …”. Adanya ke-bias-an atau konflik norma juga pada pasal 47 ayat 1 dan 2 yang sebenarnya telah ada juga pada UU TNI sebelumnya yaitu:

          1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden. 

 

Berdasarkan era globalisasi sekarang apakah ketentuan atau perubahan ini memiliki urgensi yang tinggi di tengah masyarakat untuk membuat TNI dapat menduduki jabatan sipil? Hal ini bukan lagi dwifungsi ABRI tapi multifungsi ABRI. Bagaimana tidak? dengan penilaian kasar, prajurit aktif dinilai bisa menduduki jabatan sipil kapanpun apabila ada kebijakan Presiden. Bayangkan apabila pengawasan tidak diimplementasikan secara efektif akan terjadi pasti kekhawatiran atas kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya RUU TNI ini, Presiden diberi lebih banyak kekuasaan dengan dapat merekrut prajurit aktif hanya dengan mengeluarkan kebijakan presiden. Lalu muncul pertanyaan, siapakah sebenarnya memiliki urgensi atas RUU ini? apakah benar-benar kebutuhan masyarakat? Atau siapakah prajurit aktif yang ingin dinaikkan ke jabatan sipil itu?

Dalam naskah akademiknya menyebutkan bahwa “.....Pasca reformasi, TNI dibangun dan dikembangkan secara  profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. ….” Apakah akan tetap profeional apabila seorang prajurit aktif memegang dua jabatan atau bahkan lebih secara sekaligus?

RUU TNI merupakan upaya reformasi hukum yang kompleks dengan tujuan untuk menyelaraskan peran TNI dalam kerangka negara hukum dan demokrasi. Tetapi kurangnya transparansi pemerintahan, kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dan implikasi terhadap hubungan sipil-militer tetap menjadi poin penting dalam perdebatan. Oleh karena itu, seharusnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas diperlukan untuk memastikan bahwa reformasi yang diterapkan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan disfungsi baru dalam sistem pemerintahan.

WHAT DO YOU THINK? DO YOU AGREE WITH?

Penulis : Nurul Auliya S (Komisi I SEMA-U)
Redaktur : Hoirul Anam

"YOU GUYS ARE OUR ASPIRATION"


27/12/13

Lomba Film Dokumenter

Lomba Video Dokumenter Gusdur



LOMBA VIDEO DOKUMENTER
“PEMUDA BICARA GUSDUR” 
Abdurrahman Wahid dikenal sebagai negarawan, kiyai besar dan Bapak Bangsa. Seorang tokoh Nasional yang akrab dipanggil Gus Dur ini seringkali dipandang sebagai sosok yang penuh dengan gagasan kontroversial, namun kharisma yang dimilikinya membuat dia dicintai banyak orang.
Gagasan dan pemikiran orisinil tentang bangsa, sosial-politik dan budaya yang banyak dituangkan dalam buku-buku membuat Gus Dur diakui banyak orang sebagai seorang pemikir. Perjuangannya dalam menegakkan demokrasi, pluralisme, dan penyadaran tentang pembelaan bagi kelompok minoritas membuat Gus Dur menjadi tokoh yang dicintai oleh lintas agama, etnik, dan kelompok pemuda. Gus Dur juga dikenal sebagai seorang pejuang kemanusiaan, lingkungan, pemberantasan korupsi dan ekonomi kerakyatan.
Lalu bagaimana dengan pemuda saat ini melihat sosok Gus Dur? Dan bagaimana pemuda berbicara tetang Gus Dur?
Dalam rangka memperingati Haul Gus Dur ke-4, Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan lomba vedeo dokumentar bagi kaum muda.
Sampaikan pendapat kamu melalui video dokumenter tentang Gus Dur. Video ini berisikan pendapat-pendapat dan pandangan kamu tentang Gus Dur, bicarakan dengan penuh ekspresi dan pesan yang mendalam. Caranya mudah, rekam pendapat kamu tentang Gus Dur lalu kirimkan kepada Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dengan ketentuan:
Syarat Video Dokumenter
1.      Video harus orisinil buatan sendiri dan belum pernah diikutkan dalam lomba apapun.
2.      Berdurasi 5-7 menit (termasuk tittle)
3.      Format viedo AVI, MPV, MP4, MPEG atau WMV
4.      Bebas menggunakan alat rekam apa saja
5.      Tidak mengandung unsur sara, pornografi dan profokasi
6.      Karya yang telah dikirimkan menjadi tanggungjawab dan hak panitia
Syarat Peserta
1.      Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran Daftar disini
2.      Warga negara Indonesia baik Siswa/Pelajar, Mahasiswa maupun Pemuda
3.      Peserta bisa perorangan atau tim (mewakili sekolah, kampus atau organisasi)
4.      Menyerahkan identitas diri (fotocopy atau scan Kartu Pelajar/Mahasiswa atau KTP)
5.      Menyerahkan karya video
Aspek Penilaian
1.      Kualitas gambar
2.      Isi pesan yang disampaikan
3.      Ketepatan waktu
4.      Kemenarikan video (keunikan, kebaruan)
5.      Kesesuaian dengan tema
Dewan Juri
1.      Zastrow Al-Ngatawi (Budayawan Nasional)
2.      Alisa Wahid (Gusdurian Yogyakarta)
3.      Dimas Jaya (Film Maker/Festival Film Purbalingga)
4.      A. Anfasul M. (Film Maker/Direktur Elora Production-Jogja)
Hadiah
1.      Pemenang I                 : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 1.000.000,-
2.      Pemenang II                : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 750.000,-
3.      Pemenang III               : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 500.000,-
4.      Karya Favorit              : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 350.000,-
Pajak ditanggung oleh panitia dan TIDAK dipungut biaya apapun atau GRATIS.

Cara Mengirimkan Karya
Untuk mengirimkan karya dapat memilih salah satu cara bisa melalui:
1.      Melalui pos kealamat kantor: Jl. Laksda Adisucipto, Gedung Student Center Lt. 1 No. 1.16 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 55281.
2.      Melalui Youtube : berilah judul pada video yang di upload dengan format : Gusdur (spasi) sema (spasi) uin (spasi) judul video kamu, (contoh: gusdur sema uin gusdur guru bangsa). Kemudian upload ke www.youtube.com lalu copy URL video tersebut ke form pendaftaran karya pada link semauinsuka.blogspot.com.
3.      Persyaratan administrasi dan keterangan peserta dapat diisi dalam form pendaftaran dalam blog atau krim ke email: sema.uinsuka@gmail.com
4.      Karya dan persyaratan administrasi dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
Jadwal Kegiatan
NO
TANGGAL
KEGIATAN
PJ
1
25 Des 2013
Sd
31 Januari 2013
Penerimaan Vedeo Dokumenter
Panitia
2
1-3 Februari 2014
Penilaian oleh Tim Juri
Zastrow Al-Ngatawi
Alissa Wahid
Dimas Jaya
A Anfasul Marom
3
4-6 Februari 2014
Pengumuman Pemenang
Panitia
Via Blog
3
8 Februari 2014
Malam Penganugrahan, Screening Vedeo, dan Istighasah Bersama
Panitia
Penganugerahan
Seluruh karya akan dilakukan screening dan pemutaran pada hari penganugerahan karya tanggal 08 Februari 2014 di UIN Sunan Kalijaga. Bagi pemenang yang berasal dari luar pulau Jawa-Madura akan diberikan tunjangan transportasi (pesawat/kapal air 15% dari harga tiket dan 25% bagi Bus dari harga tiket) dengan menunjukan bukti tiket asli dan hanya berlaku untuk satu orang.

26/12/13

Senat Mahasiswa


Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan sebuah lembaga legislatif mahasiswa tingkat Universitas. mengacu kepada AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (KBMU) Amandemen IV, sebagaimana tertuang dalam:

BAB V
SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS

 Pasal 25

Status
Senat Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif mahasiswa ditingkat universitas
Pasal 26
Fungsi senat mahasiswa Universitas
Senat Mahasiswa Universitas mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

Pasal 27

Tugas
SEMA Universitas bertugas:
1.      Mengawasi Presiden Mahasiswa dalam melaksanakan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KBM UIN SUKA dan ketetapan KMU lainnya
2.      Mengontrol dan memberikan teguran berupa sangsi terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
3.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
4.      Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif
5.      Berkewajiban melaporkan kerja dalam sidang paripurna
6.      Bersama Presiden Mahasiswa membuat ketetapan-ketetapan atau undang-undang kelengkapan organisasi sebagai aturan yang belum jelas di AD/ART.
7.      Bersama Presiden Mahasiswa dan Ketua-ketua UKM merancang anggaran belanja Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebelum dibawa kepihak rektorat.
8.      Bersama anggota KMU lainnya, memberi penilaian terhadap Laporan  PertanggungjawabanPresiden Mahasiswa selama satu periode di KMU.
9.      Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa per 3 bulan.




Pasal 28

Wewenang
SEMA Universitas mempunyai wewenang :
1.      Melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif ditingkat fakultas (SEMA-F)
2.      Meminta penjelasan kepada Presiden Mahasiswa mengenai kegiatan-kegiatan DEMA.
3.      Meminta dan memberikan  persetujuan rancangan program kerja DEMA dan UKM.
4.      Meminta, memberikan  persetujuan dan mengetahui estimasi dana setiap kegiatan ilmiah DEMA dan UKM sebelum diserahkan ke pihak rektorat.
5.      Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanat KMU, SEMA Universitas berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Jika kemudian DEMA masih melakukan kesalahan yang sama maka SEMA Universitas berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Dan jika setelah memorandum II DEMA belum dapat memperbaikinya maka SEMA Universitas dapat mengusulkan Sidang Paripurna untuk membahas putusan pemakzulan.
6.      Memberikan surat peringatan kepada Ketua UKM apabila terbukti melanggar AD/ART, Ketetapan, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya KBM UIN SUKA.
7.      Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan DEMA dan UKM yang baru menjabat sebagai legalitas agar dapat melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
8.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang  KBM UIN SUKA.
9.      Merekomendasikan dibentuk dan atau dibubarkannya sebuah UKM pada KMU.

Pasal 29

Keanggotaan
1.      Anggota SEMA-U adalah para kandidat dari partai politik mahasiswa yang terpilih dalam pemilihan mahasiswa (PEMILWA) UIN Sunan Kalijaga
2.      Anggota SEMA-U tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua dilingkungan KBM UIN SUKA
3.      Kepengurusan SEMA Universitas terdiri dari :
a)      Ketua, sekretaris jendral, dan bendahara SEMA-U merangkap anggota dan komisi-komisi yang dipilih dalam sidang pleno KMU
b)      Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA-U.
4.      Keanggotaan SEMA-U terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA-U.

Pasal 30

PAW ( Pergantian Antar Waktu)
1.      Berakhirnya keanggotaan SEMA Universitas karena :
  1. Melanggar AD/ART KBM UIN Sunan Kalijaga
  2. Meninggal dunia
  3. Berakhir masa studi (telah wisuda)
  4. Tidak aktif selama 3 bulan tanpa ada keterangan yang jelas
  5. Menyalahgunakan hak, tugas dan wewenangnya
  6. Mengundurkan diri.
2.      Anggota SEMA Universitas yang mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri dengan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional
3.      Mekanisme pergantian anggota SEMA Universitas bisa dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. DPP partai dimana anggota SEMA Universitas berasal mengirimkan surat tertulis mengenai pengganti anggota SEMA Universitas yang hilang keanggotaannya
  2. Ada pernyataan tertulis mengenai kesiapannya menjadi pengurus SEMA Universitas dari penggantinya
  3. Mempunyai pengalaman organisasi dengan melampirkan sertifikat
4.      Pencabutan keanggotaan SEMA Universitas dan penetapan anggota pengganti dilakukan pada Sidang pleno SEMA Universitas.

Pasal 31

Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota SEMA Universitas memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, dan hak budget.
2.      Setiap anggota SEMA Universitas wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.

Pasal 32

Kepengurusan
1. SEMA Universitas terdiri dari :
  1. Ketua SEMA, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara merangkap anggota komisi-komisi.
  2. Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA Universitas
  3. SEMA Universitas dalam sidang pleno keanggotaan SEMA Universitas terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA Universitas

Pasal 33

Persidangan dan Rapat
Persidangan SEMA Universitas meliputi :
1.      Sidang Pleno
2.      Sidang Komisi
3.      Rapat Pimpinan
4.      Rapat Komisi
5.      Rapat Koordinasi:
a.       Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dan DEMA
b.      Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas 
c.       Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan UKM

Pasal 34

Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno dihadiri oleh sekurang-kurannya 1/3 anggota SEMA Universitas untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA Universitas
2.      Sidang Pleno SEMA Universitas dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya seperlima anggota SEMA Universitas
3.      Sidang Pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 35

Sidang Komisi
 Sidang Komisi dihadiri oleh semua anggota komisi.
1.      Sidang Komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 36

Rapat Pimpinan
1.      Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Sekjend SEMA Universitas bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan menggandakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2.      Rapat Pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 37

Rapat Komisi
1.      Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin oleh ketua masing-masing komisi;
2.      Rapat Komisi dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan.

Pasal 38

Rapat Koordinasi
1.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi eksekutif.
2.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait dengan fungsi legislatif.
3.      Rapat Koordinasi Komisi SEMA Universitas dengan menteri DEMA merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA Universitas dengan pengurus menteri DEMA tentang perencanaan realisasi program kerja.
4.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan