Senat Mahasiswa
Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan sebuah lembaga legislatif mahasiswa tingkat Universitas. mengacu kepada AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (KBMU) Amandemen IV, sebagaimana tertuang dalam:
BAB V
SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS
Pasal 25
Status
Senat Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif mahasiswa ditingkat universitas
Pasal 26
Fungsi senat mahasiswa Universitas
Senat Mahasiswa Universitas mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan
Pasal 27
Tugas
SEMA Universitas bertugas:
1. Mengawasi Presiden Mahasiswa dalam melaksanakan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KBM UIN SUKA dan ketetapan KMU lainnya
2. Mengontrol dan memberikan teguran berupa sangsi terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
3. Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
4. Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif
5. Berkewajiban melaporkan kerja dalam sidang paripurna
6. Bersama Presiden Mahasiswa membuat ketetapan-ketetapan atau undang-undang kelengkapan organisasi sebagai aturan yang belum jelas di AD/ART.
7. Bersama Presiden Mahasiswa dan Ketua-ketua UKM merancang anggaran belanja Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebelum dibawa kepihak rektorat.
8. Bersama anggota KMU lainnya, memberi penilaian terhadap Laporan PertanggungjawabanPresiden Mahasiswa selama satu periode di KMU.
Pasal 28
Wewenang
SEMA Universitas mempunyai wewenang :
1. Melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif ditingkat fakultas (SEMA-F)
2. Meminta penjelasan kepada Presiden Mahasiswa mengenai kegiatan-kegiatan DEMA.
3. Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja DEMA dan UKM.
4. Meminta, memberikan persetujuan dan mengetahui estimasi dana setiap kegiatan ilmiah DEMA dan UKM sebelum diserahkan ke pihak rektorat.
5. Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanat KMU, SEMA Universitas berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Jika kemudian DEMA masih melakukan kesalahan yang sama maka SEMA Universitas berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Dan jika setelah memorandum II DEMA belum dapat memperbaikinya maka SEMA Universitas dapat mengusulkan Sidang Paripurna untuk membahas putusan pemakzulan.
6. Memberikan surat peringatan kepada Ketua UKM apabila terbukti melanggar AD/ART, Ketetapan, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya KBM UIN SUKA.
7. Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan DEMA dan UKM yang baru menjabat sebagai legalitas agar dapat melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
8. Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang KBM UIN SUKA.
9. Merekomendasikan dibentuk dan atau dibubarkannya sebuah UKM pada KMU.
Pasal 29
Keanggotaan
1. Anggota SEMA-U adalah para kandidat dari partai politik mahasiswa yang terpilih dalam pemilihan mahasiswa (PEMILWA) UIN Sunan Kalijaga
2. Anggota SEMA-U tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua dilingkungan KBM UIN SUKA
3. Kepengurusan SEMA Universitas terdiri dari :
a) Ketua, sekretaris jendral, dan bendahara SEMA-U merangkap anggota dan komisi-komisi yang dipilih dalam sidang pleno KMU
b) Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA-U.
4. Keanggotaan SEMA-U terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA-U.
Pasal 30
PAW ( Pergantian Antar Waktu)
1. Berakhirnya keanggotaan SEMA Universitas karena :
- Melanggar AD/ART KBM UIN Sunan Kalijaga
- Meninggal dunia
- Berakhir masa studi (telah wisuda)
- Tidak aktif selama 3 bulan tanpa ada keterangan yang jelas
- Menyalahgunakan hak, tugas dan wewenangnya
- Mengundurkan diri.
2. Anggota SEMA Universitas yang mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri dengan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional
3. Mekanisme pergantian anggota SEMA Universitas bisa dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- DPP partai dimana anggota SEMA Universitas berasal mengirimkan surat tertulis mengenai pengganti anggota SEMA Universitas yang hilang keanggotaannya
- Ada pernyataan tertulis mengenai kesiapannya menjadi pengurus SEMA Universitas dari penggantinya
- Mempunyai pengalaman organisasi dengan melampirkan sertifikat
4. Pencabutan keanggotaan SEMA Universitas dan penetapan anggota pengganti dilakukan pada Sidang pleno SEMA Universitas.
Pasal 31
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota SEMA Universitas memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, dan hak budget.
2. Setiap anggota SEMA Universitas wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.
Pasal 32
Kepengurusan
1. SEMA Universitas terdiri dari :
- Ketua SEMA, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara merangkap anggota komisi-komisi.
- Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA Universitas
- SEMA Universitas dalam sidang pleno keanggotaan SEMA Universitas terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA Universitas
Pasal 33
Persidangan dan Rapat
Persidangan SEMA Universitas meliputi :
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Komisi
5. Rapat Koordinasi:
a. Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dan DEMA
b. Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas
c. Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan UKM
Pasal 34
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno dihadiri oleh sekurang-kurannya 1/3 anggota SEMA Universitas untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA Universitas
2. Sidang Pleno SEMA Universitas dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya seperlima anggota SEMA Universitas
3. Sidang Pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Pasal 35
Sidang Komisi
Sidang Komisi dihadiri oleh semua anggota komisi.
1. Sidang Komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Pasal 36
Rapat Pimpinan
1. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Sekjend SEMA Universitas bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan menggandakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2. Rapat Pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
Pasal 37
Rapat Komisi
1. Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin oleh ketua masing-masing komisi;
2. Rapat Komisi dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan.
Pasal 38
Rapat Koordinasi
1. Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi eksekutif.
2. Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait dengan fungsi legislatif.
3. Rapat Koordinasi Komisi SEMA Universitas dengan menteri DEMA merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA Universitas dengan pengurus menteri DEMA tentang perencanaan realisasi program kerja.
4. Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan
Salam kenal pak kami dari senat mahasiswa dari Al-Khairiyah
BalasHapusJika boleh berkenan kami minta no wa untuk berbincang lebih jauh mengenai SEMA
BalasHapus