27/12/13

Lomba Film Dokumenter

Lomba Video Dokumenter Gusdur



LOMBA VIDEO DOKUMENTER
“PEMUDA BICARA GUSDUR” 
Abdurrahman Wahid dikenal sebagai negarawan, kiyai besar dan Bapak Bangsa. Seorang tokoh Nasional yang akrab dipanggil Gus Dur ini seringkali dipandang sebagai sosok yang penuh dengan gagasan kontroversial, namun kharisma yang dimilikinya membuat dia dicintai banyak orang.
Gagasan dan pemikiran orisinil tentang bangsa, sosial-politik dan budaya yang banyak dituangkan dalam buku-buku membuat Gus Dur diakui banyak orang sebagai seorang pemikir. Perjuangannya dalam menegakkan demokrasi, pluralisme, dan penyadaran tentang pembelaan bagi kelompok minoritas membuat Gus Dur menjadi tokoh yang dicintai oleh lintas agama, etnik, dan kelompok pemuda. Gus Dur juga dikenal sebagai seorang pejuang kemanusiaan, lingkungan, pemberantasan korupsi dan ekonomi kerakyatan.
Lalu bagaimana dengan pemuda saat ini melihat sosok Gus Dur? Dan bagaimana pemuda berbicara tetang Gus Dur?
Dalam rangka memperingati Haul Gus Dur ke-4, Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan lomba vedeo dokumentar bagi kaum muda.
Sampaikan pendapat kamu melalui video dokumenter tentang Gus Dur. Video ini berisikan pendapat-pendapat dan pandangan kamu tentang Gus Dur, bicarakan dengan penuh ekspresi dan pesan yang mendalam. Caranya mudah, rekam pendapat kamu tentang Gus Dur lalu kirimkan kepada Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dengan ketentuan:
Syarat Video Dokumenter
1.      Video harus orisinil buatan sendiri dan belum pernah diikutkan dalam lomba apapun.
2.      Berdurasi 5-7 menit (termasuk tittle)
3.      Format viedo AVI, MPV, MP4, MPEG atau WMV
4.      Bebas menggunakan alat rekam apa saja
5.      Tidak mengandung unsur sara, pornografi dan profokasi
6.      Karya yang telah dikirimkan menjadi tanggungjawab dan hak panitia
Syarat Peserta
1.      Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran Daftar disini
2.      Warga negara Indonesia baik Siswa/Pelajar, Mahasiswa maupun Pemuda
3.      Peserta bisa perorangan atau tim (mewakili sekolah, kampus atau organisasi)
4.      Menyerahkan identitas diri (fotocopy atau scan Kartu Pelajar/Mahasiswa atau KTP)
5.      Menyerahkan karya video
Aspek Penilaian
1.      Kualitas gambar
2.      Isi pesan yang disampaikan
3.      Ketepatan waktu
4.      Kemenarikan video (keunikan, kebaruan)
5.      Kesesuaian dengan tema
Dewan Juri
1.      Zastrow Al-Ngatawi (Budayawan Nasional)
2.      Alisa Wahid (Gusdurian Yogyakarta)
3.      Dimas Jaya (Film Maker/Festival Film Purbalingga)
4.      A. Anfasul M. (Film Maker/Direktur Elora Production-Jogja)
Hadiah
1.      Pemenang I                 : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 1.000.000,-
2.      Pemenang II                : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 750.000,-
3.      Pemenang III               : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 500.000,-
4.      Karya Favorit              : tropi+uang pembinaan sebesar Rp. 350.000,-
Pajak ditanggung oleh panitia dan TIDAK dipungut biaya apapun atau GRATIS.

Cara Mengirimkan Karya
Untuk mengirimkan karya dapat memilih salah satu cara bisa melalui:
1.      Melalui pos kealamat kantor: Jl. Laksda Adisucipto, Gedung Student Center Lt. 1 No. 1.16 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 55281.
2.      Melalui Youtube : berilah judul pada video yang di upload dengan format : Gusdur (spasi) sema (spasi) uin (spasi) judul video kamu, (contoh: gusdur sema uin gusdur guru bangsa). Kemudian upload ke www.youtube.com lalu copy URL video tersebut ke form pendaftaran karya pada link semauinsuka.blogspot.com.
3.      Persyaratan administrasi dan keterangan peserta dapat diisi dalam form pendaftaran dalam blog atau krim ke email: sema.uinsuka@gmail.com
4.      Karya dan persyaratan administrasi dikirimkan paling lambat tanggal 31 Januari 2014.
Jadwal Kegiatan
NO
TANGGAL
KEGIATAN
PJ
1
25 Des 2013
Sd
31 Januari 2013
Penerimaan Vedeo Dokumenter
Panitia
2
1-3 Februari 2014
Penilaian oleh Tim Juri
Zastrow Al-Ngatawi
Alissa Wahid
Dimas Jaya
A Anfasul Marom
3
4-6 Februari 2014
Pengumuman Pemenang
Panitia
Via Blog
3
8 Februari 2014
Malam Penganugrahan, Screening Vedeo, dan Istighasah Bersama
Panitia
Penganugerahan
Seluruh karya akan dilakukan screening dan pemutaran pada hari penganugerahan karya tanggal 08 Februari 2014 di UIN Sunan Kalijaga. Bagi pemenang yang berasal dari luar pulau Jawa-Madura akan diberikan tunjangan transportasi (pesawat/kapal air 15% dari harga tiket dan 25% bagi Bus dari harga tiket) dengan menunjukan bukti tiket asli dan hanya berlaku untuk satu orang.

26/12/13

Senat Mahasiswa


Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan sebuah lembaga legislatif mahasiswa tingkat Universitas. mengacu kepada AD/ART Keluarga Besar Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (KBMU) Amandemen IV, sebagaimana tertuang dalam:

BAB V
SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS

 Pasal 25

Status
Senat Mahasiswa Universitas adalah lembaga legislatif mahasiswa ditingkat universitas
Pasal 26
Fungsi senat mahasiswa Universitas
Senat Mahasiswa Universitas mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan

Pasal 27

Tugas
SEMA Universitas bertugas:
1.      Mengawasi Presiden Mahasiswa dalam melaksanakan Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KBM UIN SUKA dan ketetapan KMU lainnya
2.      Mengontrol dan memberikan teguran berupa sangsi terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
3.      Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkannya pada pihak-pihak terkait
4.      Memperjuangkan hak-hak mahasiswa secara maksimal dan progresif
5.      Berkewajiban melaporkan kerja dalam sidang paripurna
6.      Bersama Presiden Mahasiswa membuat ketetapan-ketetapan atau undang-undang kelengkapan organisasi sebagai aturan yang belum jelas di AD/ART.
7.      Bersama Presiden Mahasiswa dan Ketua-ketua UKM merancang anggaran belanja Dana Penunjang Pendidikan (DPP) sebelum dibawa kepihak rektorat.
8.      Bersama anggota KMU lainnya, memberi penilaian terhadap Laporan  PertanggungjawabanPresiden Mahasiswa selama satu periode di KMU.
9.      Secara periodik menyampaikan hasil kerjanya kepada mahasiswa per 3 bulan.




Pasal 28

Wewenang
SEMA Universitas mempunyai wewenang :
1.      Melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif ditingkat fakultas (SEMA-F)
2.      Meminta penjelasan kepada Presiden Mahasiswa mengenai kegiatan-kegiatan DEMA.
3.      Meminta dan memberikan  persetujuan rancangan program kerja DEMA dan UKM.
4.      Meminta, memberikan  persetujuan dan mengetahui estimasi dana setiap kegiatan ilmiah DEMA dan UKM sebelum diserahkan ke pihak rektorat.
5.      Bila DEMA tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari amanat KMU, SEMA Universitas berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu dua minggu. Jika kemudian DEMA masih melakukan kesalahan yang sama maka SEMA Universitas berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Dan jika setelah memorandum II DEMA belum dapat memperbaikinya maka SEMA Universitas dapat mengusulkan Sidang Paripurna untuk membahas putusan pemakzulan.
6.      Memberikan surat peringatan kepada Ketua UKM apabila terbukti melanggar AD/ART, Ketetapan, Undang-Undang, dan peraturan perundang-undangan lainnya KBM UIN SUKA.
7.      Mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap kepengurusan DEMA dan UKM yang baru menjabat sebagai legalitas agar dapat melaksanakan tugas organisasi sebagaimana mestinya.
8.      Menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang  KBM UIN SUKA.
9.      Merekomendasikan dibentuk dan atau dibubarkannya sebuah UKM pada KMU.

Pasal 29

Keanggotaan
1.      Anggota SEMA-U adalah para kandidat dari partai politik mahasiswa yang terpilih dalam pemilihan mahasiswa (PEMILWA) UIN Sunan Kalijaga
2.      Anggota SEMA-U tidak diperkenankan merangkap jabatan ketua dilingkungan KBM UIN SUKA
3.      Kepengurusan SEMA Universitas terdiri dari :
a)      Ketua, sekretaris jendral, dan bendahara SEMA-U merangkap anggota dan komisi-komisi yang dipilih dalam sidang pleno KMU
b)      Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA-U.
4.      Keanggotaan SEMA-U terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA-U.

Pasal 30

PAW ( Pergantian Antar Waktu)
1.      Berakhirnya keanggotaan SEMA Universitas karena :
  1. Melanggar AD/ART KBM UIN Sunan Kalijaga
  2. Meninggal dunia
  3. Berakhir masa studi (telah wisuda)
  4. Tidak aktif selama 3 bulan tanpa ada keterangan yang jelas
  5. Menyalahgunakan hak, tugas dan wewenangnya
  6. Mengundurkan diri.
2.      Anggota SEMA Universitas yang mengundurkan diri harus membuat surat pengunduran diri dengan disertai alasan-alasan yang logis dan rasional
3.      Mekanisme pergantian anggota SEMA Universitas bisa dilaksanakan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. DPP partai dimana anggota SEMA Universitas berasal mengirimkan surat tertulis mengenai pengganti anggota SEMA Universitas yang hilang keanggotaannya
  2. Ada pernyataan tertulis mengenai kesiapannya menjadi pengurus SEMA Universitas dari penggantinya
  3. Mempunyai pengalaman organisasi dengan melampirkan sertifikat
4.      Pencabutan keanggotaan SEMA Universitas dan penetapan anggota pengganti dilakukan pada Sidang pleno SEMA Universitas.

Pasal 31

Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota SEMA Universitas memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, dan hak budget.
2.      Setiap anggota SEMA Universitas wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggung jawab.

Pasal 32

Kepengurusan
1. SEMA Universitas terdiri dari :
  1. Ketua SEMA, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara merangkap anggota komisi-komisi.
  2. Ketua-ketua komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan ditetapkan dalam Sidang pleno SEMA Universitas
  3. SEMA Universitas dalam sidang pleno keanggotaan SEMA Universitas terbagi dalam komisi-komisi, kelengkapan komisi-komisi diatur kemudian dalam Sidang pleno SEMA Universitas

Pasal 33

Persidangan dan Rapat
Persidangan SEMA Universitas meliputi :
1.      Sidang Pleno
2.      Sidang Komisi
3.      Rapat Pimpinan
4.      Rapat Komisi
5.      Rapat Koordinasi:
a.       Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dan DEMA
b.      Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas 
c.       Rapat koordinasi antara SEMA Universitas dengan UKM

Pasal 34

Sidang Pleno
1.      Sidang Pleno dihadiri oleh sekurang-kurannya 1/3 anggota SEMA Universitas untuk mengambil keputusan yang mengikat seluruh anggota SEMA Universitas
2.      Sidang Pleno SEMA Universitas dapat dilakukan atas usulan sekurang-kurangnya seperlima anggota SEMA Universitas
3.      Sidang Pleno dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 35

Sidang Komisi
 Sidang Komisi dihadiri oleh semua anggota komisi.
1.      Sidang Komisi dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 36

Rapat Pimpinan
1.      Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh Ketua dan Sekjend SEMA Universitas bersama ketua-ketua komisi untuk merumuskan dan menggandakan suatu persidangan dan persoalan lainnya
2.      Rapat Pimpinan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan

Pasal 37

Rapat Komisi
1.      Rapat Komisi adalah rapat yang dihadiri oleh anggota masing-masing komisi yang dipimpin oleh ketua masing-masing komisi;
2.      Rapat Komisi dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan.

Pasal 38

Rapat Koordinasi
1.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan DEMA adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan yang terkait dengan fungsi eksekutif.
2.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan SEMA Fakultas adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait dengan fungsi legislatif.
3.      Rapat Koordinasi Komisi SEMA Universitas dengan menteri DEMA merupakan rapat dengar pendapat antara komisi SEMA Universitas dengan pengurus menteri DEMA tentang perencanaan realisasi program kerja.
4.      Rapat Koordinasi SEMA Universitas dengan UKM adalah rapat yang dilakukan untuk mengkoordinasikan suatu kebijakan